Faktur pajak keluar langsung dari nota, siap diunggah ke Coretax
Setiap penjualan ke pelanggan ber-NPWP otomatis masuk daftar Faktur Pajak Keluaran. Unduh XML Coretax satu per satu atau sekaligus, tanpa menyalin ulang nomor NPWP, nilai DPP, dan PPN dari ratusan nota.
Modul pajak tersedia di Paket Enterprise.
Faktur Penjualan FJ-2610-0153
- Kode transaksi
- 04, DPP Nilai Lain
- NPWP pembeli
- 0012345678901000
- Pembeli
- PT Maju Jaya
- DPP
- Rp 10.000.000
- PPN
- Rp 1.100.000
<TaxInvoiceBulk> <ListOfTaxInvoice> <TaxInvoice> <TrxCode>04</TrxCode> <BuyerTin>0012345678901000</BuyerTin> <BuyerName>PT MAJU JAYA</BuyerName> <ListOfGoodService> <GoodService> <Opt>A</Opt> <TaxBase>10000000.00</TaxBase> <OtherTaxBase>9166666.67</OtherTaxBase> <VATRate>12</VATRate> <VAT>1100000.00</VAT> </GoodService> </ListOfGoodService> </TaxInvoice> </ListOfTaxInvoice> </TaxInvoiceBulk>
Cuplikan disederhanakan. Warna yang sama menunjukkan isian nota dan tag XML yang saling berpasangan. Tag XML mengikuti format TaxInvoiceBulk Coretax DJP.
Akhir bulan seharusnya bukan musim lembur bagian pajak
Ratusan faktur disalin satu per satu ke aplikasi pajak, dan satu digit NPWP yang salah baru ketahuan saat validasi.
Faktur pajak masukan dari supplier tersimpan di map, dan tidak ada yang yakin mana yang sudah dikreditkan.
PPN diatur sekali, berlaku di setiap transaksi
Pengaturan pajak bertingkat dari perusahaan, outlet, sampai produk. Setelah ada transaksi ber-PPN, Menggunakan PPn tidak dapat dimatikan lagi, sehingga pembukuan pajak tidak berubah di tengah jalan.
Perusahaan
- Menggunakan PPn
- Nilai Acuan PPn
- Harga Jual Termasuk PPn
Outlet
- Status PKP beserta nilai PPN-nya
- WAJIB menjual dengan PPn dan WAJIB membeli dengan PPn
- Menggunakan PPh 22 atau PPh 23 beserta tarifnya
Produk
- Tandai Sebagai Produk Non PPn
- Tandai Sebagai Produk Bebas PPn
- Kode Kategori Coretax dan Kode Unit Coretax di master kategori dan satuan
PPN Masukan dicatat dua langkah, sesuai faktur yang benar-benar diterima
PPN dari pembelian ditampung lebih dulu, lalu dipindahkan ke PPN Masukan setelah faktur pajak dari supplier dicatat di Penerimaan Faktur Pajak. Anda selalu tahu PPN mana yang faktur pajaknya belum datang.
PPh 22 dan PPh 23 juga dijurnal otomatis, sebagai pajak dibayar dimuka pada penjualan dan sebagai utang pajak pada pembelian.
Yang perlu Anda ketahui sebelum memakai
Kami lebih suka Anda tahu sejak awal
- XML Coretax dihitung dengan tarif PPN 12% atas DPP Nilai Lain 11/12, sehingga PPN yang terbentuk setara 11% dari DPP.
- Kode transaksi XML yang dibuat adalah 04, atau 08 bila seluruh barang dalam nota berstatus Bebas PPN. Barang Non PPN tidak ikut ditulis.
- Pelanggan tanpa NPWP tidak tampil di daftar Faktur Pajak Keluaran.
- Erzap belum memperhitungkan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran untuk SPT Masa PPN, dan belum menghitung PPh 21 karyawan.
- File CSV e-Faktur format lama tetap dapat diunduh, dan dokumen faktur pajak dapat diunggah per nota.
Rekap Faktur Pajak tersedia di laporan pembelian dan laporan penjualan.
Ketersediaan di paket Erzap
- Paket Enterprise: seluruh fitur di halaman ini, yaitu pengaturan PPN dan PPh, Faktur Pajak Keluaran, Penerimaan Faktur Pajak, XML Coretax, dan Rekap Faktur Pajak.
- Paket lain belum memiliki modul pajak.
- Tombol Simpan & Kirim Email untuk dokumen faktur pajak hanya tersedia di Paket Enterprise yang dipasang di server Anda sendiri.
Bagian dari satu sistem ERP
PPN Keluaran terbentuk dari modul penjualan, PPN Masukan dari modul pembelian, dan semuanya bermuara di laporan keuangan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah file XML bisa langsung diunggah ke Coretax?
File XML disusun mengikuti format TaxInvoiceBulk Coretax DJP, lengkap dengan NPWP atau NIK pembeli serta kode kategori dan satuan Coretax yang Anda isi di master data.
Bagaimana jika harga jual saya sudah termasuk PPN?
Centang Harga Jual Termasuk PPn di General Setting. Erzap memisahkan DPP dan PPN dari harga tersebut saat mencatat penjualan dan menyusun XML.
Apakah pembeli perorangan tanpa NPWP bisa dibuatkan faktur pajak?
Daftar Faktur Pajak Keluaran hanya menampilkan pelanggan yang memiliki NPWP. Isi NPWP di data pelanggan agar penjualannya ikut tampil.
Apakah PPh 21 gaji karyawan sudah dihitung?
Belum. Modul penggajian menghitung BPJS, sedangkan PPh 21 belum dihitung otomatis.
Serahkan pekerjaan menyalin ke sistem, simpan tenaga tim untuk memeriksa
Kami tunjukkan alurnya dari nota penjualan sampai file XML Coretax dengan data usaha Anda sendiri.
Erzap sudah melayani UKM Indonesia selama 14+ tahun sejak 2012, dengan lebih dari 5.000 pengguna aktif.



