Kode Satuan Ukur di Coretax DJP: Panduan Lengkap dan Sumber Resmi

Pada saat membuat Faktur Pajak di sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap baris transaksi memerlukan tiga elemen kode baku, yaitu Kode Unit (Satuan Ukur), Kode Barang, dan Kode Jasa. Ketiga elemen tersebut tidak dapat diisi secara bebas, melainkan harus disesuaikan dengan referensi resmi yang telah ditetapkan oleh DJP.
Di Erzap ERP, kode-kode tersebut cukup diatur satu kali pada data master, kemudian akan secara otomatis diterapkan setiap kali proses pembuatan berkas XML faktur dilakukan (selengkapnya dapat dibaca pada artikel kami: Cara Mengatur Kode Unit Coretax pada Data Satuan Erzap). Artikel ini kami susun untuk melengkapi panduan tersebut dengan menjelaskan konsep, dasar hukum, serta sumber resmi untuk memperoleh daftar kode secara lengkap, tanpa menyajikan tabel data mentah yang berjumlah ribuan baris dan berpotensi tidak relevan apabila terjadi pembaruan sistem.
Daftar Isi
- Apa yang Dimaksud dengan Kode Unit / Satuan Ukur di Coretax?
- Daftar Lengkap Satuan Ukur Barang Kena Pajak (BKP)
- Daftar Lengkap Satuan Ukur Jasa Kena Pajak (JKP)
- Apa yang Dimaksud dengan Kode Barang dan Kode Jasa?
- Fakta Penting: Kode Barang dan Kode Jasa Tidak Bersifat Wajib
- Cara Memperoleh Daftar Kode Barang dan Kode Jasa yang Lengkap dan Terbaru
- Pentingnya Kode Tersebut dalam Pembuatan e-Faktur
- Rekomendasi Praktis
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa yang Dimaksud dengan Kode Unit / Satuan Ukur di Coretax?
Kode Unit, atau Satuan Ukur, menunjukkan satuan kuantitas atas suatu penyerahan barang atau jasa pada Faktur Pajak, misalnya Pcs, Kilogram, atau Liter untuk barang, serta Bulan, Jam, atau Kegiatan untuk jasa. Setiap satuan memiliki kode unik dengan format UM.XXXX (contoh: UM.0018 untuk satuan "Unit"), dan kode tersebut harus sesuai dengan daftar baku agar Faktur Pajak dapat lolos proses validasi sistem Coretax.
2. Daftar Lengkap Satuan Ukur Barang Kena Pajak (BKP)
Satuan untuk BKP umumnya berkaitan dengan berat, volume, dimensi fisik, atau jumlah kemasan barang:
| Kode | Satuan (Bahasa) | Satuan (English) |
|---|---|---|
| UM.0001 | Metrik Ton | Metric Ton |
| UM.0002 | Wet Ton | Wet Ton |
| UM.0003 | Kilogram | Kilogram |
| UM.0004 | Gram | Gram |
| UM.0005 | Karat | Carat |
| UM.0006 | Kiloliter | Kiloliter |
| UM.0007 | Liter | Liter |
| UM.0008 | Barrel | Barrel |
| UM.0009 | MMBTU | MMBTU |
| UM.0010 | Ampere | Ampere |
| UM.0011 | Sentimeter Kubik | Cubic Centimeter |
| UM.0012 | Meter Persegi | Square Meter |
| UM.0013 | Meter | Meter |
| UM.0014 | Inci | Inches |
| UM.0015 | Sentimeter | Centimeter |
| UM.0016 | Yard | Yard |
| UM.0017 | Lusin | Dozen |
| UM.0018 | Unit | Unit |
| UM.0019 | Set | Set |
| UM.0020 | Lembar | Sheet |
| UM.0021 | Piece | Piece |
| UM.0022 | Boks | Box |
| UM.0036 | Drum | Drum |
| UM.0037 | Karton | Carton |
| UM.0033 | Lainnya | Others |
Catatan: kode UM.0033 – Lainnya merupakan satuan alternatif yang dapat digunakan apabila satuan barang yang dimaksud tidak tercantum dalam daftar baku di atas.
3. Daftar Lengkap Satuan Ukur Jasa Kena Pajak (JKP)
Satuan untuk JKP umumnya mengacu pada periode waktu, frekuensi kegiatan, atau hasil kerja:
| Kode | Satuan (Bahasa) | Satuan (English) |
|---|---|---|
| UM.0023 | Tahun | Year |
| UM.0024 | Bulan | Month |
| UM.0025 | Minggu | Week |
| UM.0026 | Hari | Day |
| UM.0027 | Jam | Hour |
| UM.0028 | Menit | Minute |
| UM.0030 | Kegiatan | Activity |
| UM.0033 | Laporan | Report |
4. Apa yang Dimaksud dengan Kode Barang dan Kode Jasa?
Kode Barang dan Kode Jasa digunakan untuk mengidentifikasi jenis barang atau jasa yang diserahkan pada Faktur Pajak. Dasar hukum penetapan kode tersebut adalah PER-11/PJ/2025, Lampiran D, yang memuat referensi resmi sebagai berikut:
-
Lebih dari 1.300 kode barang, disusun berdasarkan logika klasifikasi yang menyerupai Harmonized System (HS Code) internasional, yaitu dikelompokkan secara hierarkis berdasarkan kategori besar (bab) dan sub-kategori (pos) di dalamnya. Berikut contoh ilustrasi pola kodenya:
Kode English Bahasa 01 00 00 Live Animals Binatang hidup 02 00 00 Meat and edible meat offal Daging dan sisa daging yang dapat dimakan 02 01 00 Meat of bovine animals, fresh or chilled Daging sapi, segar atau dingin 10 00 00 Cereals Serealia 22 00 00 Beverages, spirits and vinegar Minuman, alkohol, dan cuka Tabel di atas merupakan ilustrasi struktur kode semata. Daftar lengkap mencakup seluruh kategori barang, mulai dari hasil pertanian hingga elektronik, mesin, dan kendaraan. Cara memperoleh daftar lengkap dijelaskan pada bagian 6.
-
Lebih dari 600 kode jasa, dikelompokkan berdasarkan jenis layanan, antara lain jasa konstruksi, konsultasi, keuangan, transportasi, dan kategori jasa lainnya.
Untuk panduan pengaturan Kode Barang dan Kode Jasa pada data master Erzap, lihat: Cara Mengatur Kode Kategori Coretax Pada Data Kategori Erzap.
5. Fakta Penting: Kode Barang dan Kode Jasa Tidak Bersifat Wajib
Terdapat satu hal penting yang sering tidak disadari oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP):
- Berdasarkan Pasal 33 PER-11/PJ/2025, kode Barang dan Kode Jasa bukan merupakan elemen wajib pada Faktur Pajak Coretax.
- Berdasarkan Lampiran D PER-11/PJ/2025, apabila tidak ditemukan kode yang sesuai dengan barang atau jasa yang diserahkan, dapat digunakan kode default
000000, tanpa dikenai sanksi maupun risiko penolakan Faktur Pajak atas dasar tersebut.
Dengan demikian, proses pencarian kode yang paling sesuai tidak perlu menjadi kendala dalam penerbitan Faktur Pajak. Apabila terdapat keraguan, kode 000000 dapat digunakan sebagai opsi yang aman.
6. Cara Memperoleh Daftar Kode Barang dan Kode Jasa yang Lengkap dan Terbaru
Mengingat daftar tersebut memuat ribuan baris data dan dapat berubah sesuai dengan pembaruan sistem Coretax, cara yang paling tepat untuk memperolehnya adalah melalui sumber resmi DJP yaitu www.pajak.go.id, bukan melalui situs pihak ketiga yang berisiko memuat data yang tidak terkini.
- Buka halaman resmi DJP: Template XML dan Converter Excel ke XML
- Pada baris No. 15 ("Faktur Keluaran"), unduh berkas pada kolom Converter XML:
ConverterEfakturCoretax__v1.6.zip - Ekstrak berkas ZIP tersebut, kemudian buka berkas Excel yang terdapat di dalamnya
- Periksa sheet referensi (umumnya memuat daftar kode satuan, kode barang, dan kode jasa) yang digunakan untuk proses validasi sebelum data dikonversi menjadi berkas XML
Berkas tersebut juga digunakan untuk keperluan Retur Faktur Masukan dan Lampiran C SPT Masa PPN, sehingga satu berkas ini telah mencakup seluruh kebutuhan referensi kode.
7. Pentingnya Kode Tersebut dalam Pembuatan e-Faktur
- Validasi otomatis — Coretax melakukan validasi atas kesesuaian kode unit, kode barang, dan kode jasa pada setiap baris faktur.
- Sinkronisasi otomatis di Erzap — kode-kode tersebut dapat diatur satu kali pada data master satuan/produk, kemudian secara otomatis diterapkan pada setiap berkas XML transaksi tanpa perlu diinput ulang. Tahapannya dapat dibaca pada artikel kami: Cara Mengatur Kode Unit Coretax pada Data Satuan Erzap.
- Mengurangi potensi revisi Faktur Pajak — kesalahan kode merupakan salah satu penyebab umum suatu faktur memerlukan revisi atau mengalami kegagalan pada saat proses pengunggahan.
8. Rekomendasi Praktis
- Tentukan satuan fisik barang terlebih dahulu, yaitu apakah barang tersebut dijual berdasarkan berat, volume, panjang, atau satuan unit.
- Untuk jasa, perhatikan metode penagihannya, yaitu apakah dihitung per jam, per hari, per bulan, per kegiatan, atau per laporan.
- Apabila tidak ditemukan kode yang sesuai, kode
000000dapat digunakan sebagai opsi resmi. - Disarankan menyimpan kode pada data master sistem ERP, alih-alih menginput secara manual pada setiap transaksi, guna menjaga konsistensi data dan menghindari kesalahan penulisan.
- Disarankan untuk memeriksa secara berkala sumber resmi DJP, mengingat daftar kode dan versi converter dapat mengalami pembaruan dari waktu ke waktu.
9. Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Kode Barang/Jasa wajib diisi pada setiap Faktur Pajak?
Tidak. Apabila tidak terdapat kode yang sesuai, dapat digunakan kode default 000000.
Apa dasar hukum penetapan daftar Kode Barang dan Kode Jasa pada Coretax?
PER-11/PJ/2025, Lampiran D.
Apakah satu kode satuan dapat digunakan untuk berbagai jenis produk?
Bisa. Sebagai contoh, kode UM.0018 – Unit dapat digunakan untuk berbagai jenis barang yang dijual per satuan unit.
Di mana daftar lengkap Kode Barang dan Kode Jasa dapat diperoleh?
Daftar lengkap dapat diperoleh melalui berkas Converter Excel to XML resmi pada situs DJP (lihat bagian 6), karena isinya senantiasa disesuaikan dengan versi sistem Coretax terbaru.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai pengaturan Kode Unit, Kode Barang, atau Kode Jasa pada Erzap, tim dukungan kami siap membantu.
Referensi Resmi
- PER-11/PJ/2025, Lampiran D — dasar hukum Kode Barang dan Kode Jasa
- PER-11/PJ/2025, Pasal 33 — kode barang/jasa tidak termasuk keterangan wajib Faktur Pajak
- Pasal 13 ayat (5) UU PPN — syarat formal Faktur Pajak tidak mencantumkan kewajiban pengisian kode barang/jasa
- Template XML dan Converter Excel ke XML — Direktorat Jenderal Pajak — sumber resmi daftar kode lengkap dan terbaru
- Konfirmasi Kring Pajak DJP, 8 Juni 2025 — DJP melalui Kring Pajak menyatakan: "Apabila wajib pajak tidak dapat menemukan kode yang sesuai, bisa menggunakan kode yang terdekat atau kode umum, yakni
000000untuk barang." - PAJAK.COM, Jakarta, 27 Oktober 2025 — Berdasarkan Lampiran D PER-11/PJ/2025, kolom kode barang/jasa dapat diisi sesuai daftar yang tersedia. Namun apabila kode yang sesuai tidak ditemukan, PKP diperbolehkan mengisi
000000atau mengosongkan kolom tersebut. Selama e-faktur memenuhi ketentuan formal dan material, tidak ada sanksi administratif bagi PKP yang tidak mencantumkan kode barang/jasa.
Baca Juga
- Cara Mengatur Kode Unit Coretax pada Data Satuan Erzap
- Cara Mengatur Kode Kategori Coretax Pada Data Kategori Erzap
Sekian penjelasan terkait Kode Barang, Kode Jasa, dan Satuan Ukur di Coretax DJP: Panduan Lengkap dan Sumber Resmi. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui kontak yang tersedia di halaman ERZAP. Terima kasih.
Siap mengelola produksi dengan lebih efisien? Mulai sekarang dengan ERZAP ERP.
Coba Gratis 14 Hari


