Cara Menghitung THR Karyawan: Rumus, Contoh, dan Panduan Lengkap
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah penghasilan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Besaran minimalnya adalah satu bulan upah untuk karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih. Bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
⏱ Estimasi baca: 5 menit
Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
THR wajib diberikan kepada seluruh karyawan, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan. Tunjangan ini berlaku untuk semua hari raya keagamaan — Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, maupun Tahun Baru Imlek — sesuai agama yang dianut karyawan.
Perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar di bawah ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Rumus Menghitung THR Karyawan
1. Karyawan dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
THR = 1 x Upah Satu Bulan
Catatan: "Upah" dalam konteks THR terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian atau lembur) tidak dimasukkan dalam komponen ini.
2. Karyawan dengan Masa Kerja 1–12 Bulan (Proporsional)
Karyawan yang belum genap satu tahun bekerja tetap berhak atas THR, dihitung secara proporsional:
THR = (Masa Kerja / 12) x Upah Satu Bulan
3. THR di Atas Ketentuan Minimal
Perusahaan bebas memberikan THR melebihi ketentuan minimal. Beberapa perusahaan memberikan 2–3 kali gaji sebagai bentuk apresiasi lebih kepada karyawan berprestasi. Kebijakan ini harus tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Contoh Perhitungan THR
Skenario A: Karyawan Tetap, Masa Kerja 3 Tahun
- Gaji pokok: Rp 4.500.000
- Tunjangan tetap (transportasi + jabatan): Rp 500.000
- Total upah: Rp 5.000.000
THR = 1 x Rp 5.000.000 = Rp 5.000.000
Skenario B: Karyawan Kontrak, Masa Kerja 8 Bulan
- Gaji pokok: Rp 3.600.000
- Tunjangan tetap: Rp 400.000
- Total upah: Rp 4.000.000
- Masa kerja: 8 bulan
THR = (8/12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.666.667
Skenario C: THR dengan Kebijakan 2x Gaji Pokok + Tunjangan Khusus
- Gaji bruto: Rp 5.000.000
- Kebijakan perusahaan: 2x gaji pokok
- Tunjangan hari raya tambahan: Rp 1.000.000
THR = (2 x Rp 5.000.000) + Rp 1.000.000 = Rp 11.000.000
Perbandingan: Hitung THR Manual vs. Dengan Sistem ERP
| Aspek | Cara Manual (Spreadsheet) | Dengan Sistem ERP |
|---|---|---|
| Sumber data karyawan | Input ulang dari berbagai file | Terpusat dan real-time |
| Risiko kesalahan hitung | Tinggi (human error) | Rendah (otomatis) |
| Waktu proses (50 karyawan) | 2–4 jam | Di bawah 30 menit |
| Kalkulasi proporsional | Hitung manual per karyawan | Otomatis berdasarkan tanggal masuk |
| Laporan payroll | Buat terpisah, tidak terintegrasi | Langsung terhubung ke laporan keuangan |
| Audit trail | Sulit dilacak perubahannya | Tercatat otomatis di sistem |
Tips Mengelola THR Secara Efektif di Perusahaan
Rencanakan Anggaran THR Jauh-Jauh Hari
THR bukan biaya mendadak. Idealnya, perusahaan sudah menyisihkan dana THR setiap bulan sejak awal tahun agar tidak membebani arus kas di bulan Ramadan atau menjelang hari raya lainnya. Integrasi antara modul payroll dan laporan keuangan sangat membantu dalam perencanaan ini.
Pastikan Data Karyawan Selalu Mutakhir
Kesalahan hitung THR seringkali berasal dari data yang tidak update — masa kerja salah, komponen gaji tidak tercatat lengkap, atau ada karyawan resign yang terlewat. Sistem yang terintegrasi antara absensi, data karyawan, dan payroll meminimalkan risiko ini.
Perhatikan Batas Waktu Pembayaran
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. Keterlambatan dapat berujung pada sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Dokumentasikan Bukti Pembayaran
Simpan tanda terima atau slip THR sebagai bukti kepatuhan perusahaan. Ini penting untuk audit internal maupun pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan.
Bagaimana Erzap Membantu Pengelolaan THR dan Payroll?
Erzap adalah sistem ERP Indonesia yang telah mendukung operasional bisnis UKM sejak 2013. Dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dan lebih dari 5.000 pengguna aktif, Erzap menyediakan 17 modul terintegrasi yang mencakup pengelolaan keuangan, inventori, hingga administrasi SDM.
Modul HR dan payroll di Erzap memungkinkan perusahaan menghitung komponen gaji secara otomatis — termasuk THR proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan. Data absensi dari Erzap Teams terhubung langsung ke sistem payroll sehingga tidak ada input ganda yang berisiko menimbulkan kesalahan.
Dengan Erzap, laporan penggajian dan THR langsung terintegrasi dengan laporan keuangan perusahaan — sehingga manajemen dapat memantau beban biaya SDM secara real-time tanpa perlu rekonsiliasi manual.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar THR Karyawan
Apakah karyawan kontrak berhak atas THR?
Ya. Karyawan dengan status PKWT (kontrak) yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Apa bedanya gaji pokok dan upah untuk perhitungan THR?
Upah dalam konteks THR adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap (tunjangan jabatan, tunjangan transportasi tetap, dll.). Tunjangan tidak tetap seperti uang lembur atau uang makan harian tidak dimasukkan dalam komponen upah THR.
Bolehkah perusahaan mencicil pembayaran THR?
Tidak diperbolehkan tanpa alasan yang sah. Namun jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, ada mekanisme kesepakatan tertulis dengan karyawan yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. THR tetap harus dilunasi sebelum hari raya.
Apakah THR dikenakan pajak penghasilan (PPh 21)?
Ya. THR termasuk objek PPh 21 dan dihitung dalam penghasilan bruto karyawan di bulan pembayaran. Perusahaan wajib memotong dan menyetorkan pajak tersebut sesuai ketentuan DJP.
Berapa denda jika perusahaan terlambat membayar THR?
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, denda keterlambatan adalah sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dihitung sejak batas waktu pembayaran. Denda ini menjadi hak karyawan dan tidak mengurangi kewajiban pembayaran THR itu sendiri.
Kelola THR dan payroll lebih mudah dengan sistem yang terintegrasi. Erzap ERP hadir untuk UKM Indonesia yang ingin mengelola operasional bisnis — dari inventori hingga keuangan — dalam satu platform. Coba gratis selama 14 hari, tanpa kartu kredit.



