Implementasi Pencatatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan PP 55 – Tarif 0,5% Dari Omset Bruto

13-03-2026 17:13:59, Dibaca: 23

Bagi perusahaan yang menggunakan skema PP 55, perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan 0,5% dari total omzet penjualan dalam satu bulan.
Dalam praktik akuntansi, pajak ini perlu diakui sebagai beban pada periode yang sama dengan omzetnya agar laporan laba rugi tetap akurat.


Contoh Kasus

PT Maju Jaya merupakan perusahaan yang menggunakan skema PP 55, sehingga Pajak Penghasilan dihitung sebesar 0,5% dari omzet penjualan setiap bulan.

Pada bulan Januari, perusahaan memiliki total penjualan sebesar Rp 10.000.000 yang berasal dari 10 Transaksi Penjualan.
Dari 10 Transaksi Penjualanpelanggan sudah melakukan pembayaran namun perusahaan hanya menerima 1 Bukti Potong (Bupot).

Berikut alur pencatatannya di Erzap ERP.

1. Penerimaan Pembayaran dengan Pemotongan PPh (Bupot)

Pelanggan membayar 1 nota dengan Nilai Piutang Rp 1.000.000 pada tanggal 28 Januari sebesar Rp 995.000, karena dipotong PPh sebesar Rp 5.000 (bupot/bukti potong). Maka Akunting akan mencatat penerimaan piutang senilai Rp 995.000 ke akun kas/bank penerima di sistem. 

Lalu client mengirimkan Bukti Potong/Bupot pada tanggal 31 Januari. Lalu Akunting perlu mencatat penerimaan Bukti Potong/Bupot ini sebagai Potongan Piutang yang ditujukan ke Jenis Potongan : PPh Final Dibayar Dimuka disistem. Hai ini bertujuan memisahkan penerimaan piutang dengan potongan pajak yang dianggap sebagai PPh Final Dibayar Dimuka.

- Cara input Bukti Potong/Bupot yang diterima di ERZAP :
a) masuk ke modul Akunting  Piutang  Potongan Piutang  input No Faktur  Search
b) pilih Jenis Potongan : PPh Final Dibayar Dimuka
c) input nilai potongan pajak pada kolom Potongan
d) input Tanggal sesuai tanggal Bupot diterima
e) Save

Dengan demikian :

  • Piutang Usaha di nota tersebut lunas
  • PPh Final Dibayar Dimuka bertambah Rp 5.000 di neraca (sisi aset)

2. Pengakuan Beban Pajak Penghasilan

Pada tanggal 1 Februari, akunting menghitung total omset bulan Januari dan membuat jurnal penyesuaian. Jurnal ini di-backdate ke tanggal 31 Januari agar beban pajak tercatat pada periode yang benar saat laporan laba rugi Januari di-closing.
Berikut langkah-langkah yang perlu dipahami :

2.1 Hitung Pajak Penghasilan dari Omzet

Perhitungan Pajak

Omset Januari (10 nota)

Rp 10.000.000

Tarif PPh Final (PP 55)

0,5%

Pajak Penghasilan Terutang

Rp 50.000

Artinya pajak yang harus dibayar untuk periode Januari adalah Rp50.000.


2.2 Buat Akun PPh 21 DIbayar Dimuka

Akun ini digunakan sebagai akun aset (harta lancar) untuk mencatat PPh yang telah dipotong pelanggan namun belum dikompensasikan ke utang pajak.
-Cara buat Akun Pajak di ERZAP : Buka modul Akunting → Akun Buat Baru Akun Pajak Isi Kolom  sesuai kebutuhan Simpan


2.3 Jurnal Manual (Backdate 31 Januari)

Jurnal ini di-backdate ke tanggal 31 Januari agar beban pajak tercatat pada periode yang benar saat laporan laba rugi Januari di-closing.
Berikut detail jurnal :

  • Akun : Pajak Penghasilan (PPh) → Debit Rp50.000

  • Akun : Utang Pajak PPh Final → Kredit Rp50.000

-Cara input Jurnal Manual di ERZAP ERP: Buka Akunting Jurnal Buat Baru → Lengkapi Data Simpan


Hasil yang Diharapkan

  • Beban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 50.000 tercatat di Januari
  • Utang Pajak bertambah Rp 50.000 di neraca
  • Laporan Laba Rugi Januari dapat di-closing dengan pajak sudah diakui penuh

3. Pembayaran Pajak & Kompensasi ke Kas

Pada tanggal 15 Februari, akunting melakukan pembayaran pajak ke kas negara. Sebelum membuat jurnal penyesuaian, akunting wajib mengecek neraca untuk memastikan saldo dua akun berikut sudah sesuai:

Akun

Saldo

Posisi Normal

Utang PPh Final PP 55

Rp 50.000

Kredit (Liabilitas)

PPh Final Dibayar Dimuka

Rp 5.000

Debit (Aset)


JIka saldo sudah sesuai, lalu Akunting perlu membuat Jurnal Manual, sebagai berikut :

1. Jurnal Manual : PPh Final Dibayar Dimuka dengan Utang Pajaknya Penghasilan Final

Berikut detail jurnal :

  • Akun : PPh Final Dibayar Dimuka → Debit Rp 5.000
  • Akun : Utang Pajak PPh Final → Kredit Rp 5.000


 

Tujuan penyesuaian agar PPh Final Dibayar Dimuka bisa menjadi pengurang Utang Pajak PPh Final, sehingga PPh Dibayar Dimuka harus nol pada saat pembayaran Utang Pajak PPh Final.


1. Jurnal Manual : Utang Pajaknya Penghasilan Final dengan Kas/Bank

Pajak yang harus dibayar : Rp 50.000 – Rp 5.000 (dikompensasi bupot) = Rp 45.000 keluar dari kas/bank.
Berikut detail jurnal :

  • Akun : Utang Pajak PPh Final → Debit Rp 45.000
  • Akun : Kas/Bank → Kredit Rp 45.000

Dengan demikian, Jurnal ini mengkompensasikan PPh yang sudah dipotong pelanggan (Bupot Rp 5.000) dengan Utang Pajak, sehingga kas/bank yang keluar hanya Rp 45.000 untuk pembayaran pajak penghasilan.


Sekian artikel terkait Implementasi Pencatatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan PP 55 – Tarif 0,5% Dari Omset Bruto, untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan menghubungi kami pada kontak yang telah disediakan pada halaman ERZAP, Terima Kasih

 

Pembelian Konsinyasi

21-11-2018 - Dibaca: 21144 kali.
Pembelian Konsinyasi atau yang lebih dikenal dengan Titip Jual adalah salah satu bentuk pengadaan barang yang kerap digunakan pada usaha jenis Retail. Ini karena konsinyasi lebih menguntungkan kedua belah pihak (Supplier sebagai Konsinyor dan Toko sebagai Konsinyi) dibandingkan dengan pengadaan barang secara Beli-Putus. Pada sistem ERZ4P, Pembelian Konsinyasi dapat diterapkan. Ini dikarenakan ERZAP menyediakan opsi Konsinyasi pada saat pembuatan Faktur Pembelian.
Baca selengkapnya...

PROMO BUNDLING ERZAP ERP

17-02-2026 - Dibaca: 568 kali.
Produk Bundling, Paket ERZAP, Promo ERZAP, Promo
Baca selengkapnya...

Panduan Cek Koneksi ke Server Erzap (Tracert)

10-01-2026 - Dibaca: 1000 kali.
Kendala tidak bisa akses Erzap padahal internet lancar? Ikuti panduan cara cek koneksi menggunakan perintah Tracert untuk mengidentifikasi hambatan jaringan dan solusi cepat dari Tim Support Erzap.
Baca selengkapnya...

The Real ROI: Mengubah ERP dari Beban Anggaran Menjadi Investasi Strategis untuk Kelangsungan Bisnis

12-11-2025 - Dibaca: 460 kali.
Erzap ERP adalah investasi strategis B2B. Pelajari bagaimana sistem Cloud-Based kami menjamin ROI, Anti-Fraud, dan dukungan personal tanpa ticket untuk kelangsungan bisnis Anda.
Baca selengkapnya...

Fitur Servis Multi Unit dan Multi Spare Part pada Erzap ERP

28-04-2025 - Dibaca: 2732 kali.
Servis Multi Unit adalah layanan yang memungkinkan pelanggan memperbaiki beragam jenis perangkat elektronik seperti HP, Laptop, sampai Tablet dalam satu tempat atau melalui satu jaringan layanan saja. Bahkan dalam beberapa kasus, servis ini bisa mencakup berbagai merek sekaligus, tanpa harus keliling dari satu service center ke service center lainnya.
Baca selengkapnya...