Implementasi Pencatatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan PP 55 – Tarif 0,5% Dari Omset Bruto

Bagi perusahaan yang menggunakan skema PP 55, perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan 0,5% dari total omzet penjualan dalam satu bulan.
Dalam praktik akuntansi, pajak ini perlu diakui sebagai beban pada periode yang sama dengan omzetnya agar laporan laba rugi tetap akurat.
Contoh Kasus
PT Maju Jaya merupakan perusahaan yang menggunakan skema PP 55, sehingga Pajak Penghasilan dihitung sebesar 0,5% dari omzet penjualan setiap bulan.
Pada bulan Januari, perusahaan memiliki total penjualan sebesar Rp 10.000.000 yang berasal dari 10 Transaksi Penjualan.
Dari 10 Transaksi Penjualan, pelanggan sudah melakukan pembayaran namun perusahaan hanya menerima 1 Bukti Potong (Bupot).
Berikut alur pencatatannya di Erzap ERP.
1. Penerimaan Pembayaran dengan Pemotongan PPh (Bupot)
Pelanggan membayar 1 nota dengan Nilai Piutang Rp 1.000.000 pada tanggal 28 Januari sebesar Rp 995.000, karena dipotong PPh sebesar Rp 5.000 (bupot/bukti potong). Maka Akunting akan mencatat penerimaan piutang senilai Rp 995.000 ke akun kas/bank penerima di sistem.
Lalu client mengirimkan Bukti Potong/Bupot pada tanggal 31 Januari. Lalu Akunting perlu mencatat penerimaan Bukti Potong/Bupot ini sebagai Potongan Piutang yang ditujukan ke Jenis Potongan : PPh Final Dibayar Dimuka disistem. Hai ini bertujuan memisahkan penerimaan piutang dengan potongan pajak yang dianggap sebagai PPh Final Dibayar Dimuka.
- Cara input Bukti Potong/Bupot yang diterima di ERZAP :
a) masuk ke modul Akunting → Piutang → Potongan Piutang → input No Faktur → Search
b) pilih Jenis Potongan : PPh Final Dibayar Dimuka
c) input nilai potongan pajak pada kolom Potongan
d) input Tanggal sesuai tanggal Bupot diterima
e) Save

Dengan demikian :
- Piutang Usaha di nota tersebut lunas
- PPh Final Dibayar Dimuka bertambah Rp 5.000 di neraca (sisi aset)
2. Pengakuan Beban Pajak Penghasilan
Pada tanggal 1 Februari, akunting menghitung total omset bulan Januari dan membuat jurnal penyesuaian. Jurnal ini di-backdate ke tanggal 31 Januari agar beban pajak tercatat pada periode yang benar saat laporan laba rugi Januari di-closing.
Berikut langkah-langkah yang perlu dipahami :
2.1 Hitung Pajak Penghasilan dari Omzet
Perhitungan Pajak
|
Omset Januari (10 nota) |
Rp 10.000.000 |
|
Tarif PPh Final (PP 55) |
0,5% |
|
Pajak Penghasilan Terutang |
Rp 50.000 |
Artinya pajak yang harus dibayar untuk periode Januari adalah Rp50.000.
2.2 Buat Akun PPh 21 DIbayar Dimuka
Akun ini digunakan sebagai akun aset (harta lancar) untuk mencatat PPh yang telah dipotong pelanggan namun belum dikompensasikan ke utang pajak.
-Cara buat Akun Pajak di ERZAP : Buka modul Akunting → Akun → Buat Baru Akun Pajak → Isi Kolom sesuai kebutuhan→ Simpan

2.3 Jurnal Manual (Backdate 31 Januari)
Jurnal ini di-backdate ke tanggal 31 Januari agar beban pajak tercatat pada periode yang benar saat laporan laba rugi Januari di-closing.
Berikut detail jurnal :
-
Akun : Pajak Penghasilan (PPh) → Debit Rp50.000
-
Akun : Utang Pajak PPh Final → Kredit Rp50.000

-Cara input Jurnal Manual di ERZAP ERP: Buka Akunting → Jurnal → Buat Baru → Lengkapi Data → Simpan
Hasil yang Diharapkan
- Beban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 50.000 tercatat di Januari
- Utang Pajak bertambah Rp 50.000 di neraca
- Laporan Laba Rugi Januari dapat di-closing dengan pajak sudah diakui penuh
3. Pembayaran Pajak & Kompensasi ke Kas
Pada tanggal 15 Februari, akunting melakukan pembayaran pajak ke kas negara. Sebelum membuat jurnal penyesuaian, akunting wajib mengecek neraca untuk memastikan saldo dua akun berikut sudah sesuai:
|
Akun |
Saldo |
Posisi Normal |
|
Utang PPh Final PP 55 |
Rp 50.000 |
Kredit (Liabilitas) |
|
PPh Final Dibayar Dimuka |
Rp 5.000 |
Debit (Aset) |
JIka saldo sudah sesuai, lalu Akunting perlu membuat 2 Jurnal Manual, sebagai berikut :
1. Jurnal Manual : PPh Final Dibayar Dimuka dengan Utang Pajaknya Penghasilan Final
Berikut detail jurnal :
- Akun : PPh Final Dibayar Dimuka → Debit Rp 5.000
- Akun : Utang Pajak PPh Final → Kredit Rp 5.000
Tujuan penyesuaian agar PPh Final Dibayar Dimuka bisa menjadi pengurang Utang Pajak PPh Final, sehingga PPh Dibayar Dimuka harus nol pada saat pembayaran Utang Pajak PPh Final.
1. Jurnal Manual : Utang Pajaknya Penghasilan Final dengan Kas/Bank
Pajak yang harus dibayar : Rp 50.000 – Rp 5.000 (dikompensasi bupot) = Rp 45.000 keluar dari kas/bank.
Berikut detail jurnal :
- Akun : Utang Pajak PPh Final → Debit Rp 45.000
- Akun : Kas/Bank → Kredit Rp 45.000

Dengan demikian, Jurnal ini mengkompensasikan PPh yang sudah dipotong pelanggan (Bupot Rp 5.000) dengan Utang Pajak, sehingga kas/bank yang keluar hanya Rp 45.000 untuk pembayaran pajak penghasilan.
Sekian artikel terkait Implementasi Pencatatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan PP 55 – Tarif 0,5% Dari Omset Bruto, untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan menghubungi kami pada kontak yang telah disediakan pada halaman ERZAP, Terima Kasih




